Home / Kota Tangerang

Rabu, 2 Juni 2021 - 12:18 WIB

Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Dimana di dalamnya terdapat perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meminta agar badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melalui PPID Utama dan PPID Pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten.

Baca Juga  Dedi Sudarajat : KSPSI Banten Solid Dukung Jumhur Menjadi Ketua Umum

“Dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi,” sebut Arief saat membuka kegiatan Rapat Kordinasi Pelayanan Informasi di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang secara virtual pada, Senin (31/5).

“Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi,” sambungnya.

Wali Kota juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada waktu yang bersamaan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bahwa badan publik Yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan.

Baca Juga  Kemeriahan HUT Pokja ke-22: Nostalgia Bareng Senior, Potong Tumpeng Hingga Santuni 43 Yatim Piatu

“Badan publik harus terus mengalami peningkatan, demi memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat”, pintanya.

“Terlebih badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik,” pungkas Mulyani.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Digelar Sederhana Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari Kota Tangerang Paparkan Capaian Hasil Kinerja

Kota Tangerang

Wali Kota Berharap Setiap Hotel Sajikan Menu Khas Kota Tangerang 

Kota Tangerang

Rame Jasa! Jalan Sehat Meriahkan HUT RI di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Bangkitkan Kreativitas Masyarakat Dengan Berbagai Lomba

Kota Tangerang

Berhasil Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Diganjar Anugerah Meritokrasi

Kota Tangerang

100 Hari Awal Sachrudin Maryono, Pengamat: On The Track dan Fokus Kerja

Kota Tangerang

Sopir Angkot Si Benteng Diduga Mesum dengan Abg di Jatiuwung Tangerang

Kota Tangerang

Pj.Walikota Tangerang Menghadiri Acara HPN di Sekretariat PWI