Home / Kota Tangerang

Rabu, 2 Juni 2021 - 12:18 WIB

Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Dimana di dalamnya terdapat perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meminta agar badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melalui PPID Utama dan PPID Pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten.

Baca Juga  Sekretaris PWI Bengkulu Tutup Usia, Membawa Kesan Mendalam dan Membuat Banyak Kalangan Merasa Kehilangan

“Dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi,” sebut Arief saat membuka kegiatan Rapat Kordinasi Pelayanan Informasi di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang secara virtual pada, Senin (31/5).

“Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi,” sambungnya.

Wali Kota juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada waktu yang bersamaan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bahwa badan publik Yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan.

Baca Juga  Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Berkedok Warung Kelontong

“Badan publik harus terus mengalami peningkatan, demi memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat”, pintanya.

“Terlebih badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik,” pungkas Mulyani.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tutup Hotel Alona Pemkot Akan Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Kota Tangerang

2022 Pemda Harus Berkontribusi Terhadap Pemberdayaan Pesantren di Tangerang

Kota Tangerang

Bekerjasama Dengan PT. Toray Grop dan PT. BMT OPPO Lurah Pabuaran Tumpeng Resmikan Rumah Pompa

Kota Tangerang

Wali Kota : Manfaatkan Data sebagai Solusi dan Alat Strategis dalam Kebijakan Pembangunan

Kota Tangerang

Melalui TJSL, Bandara Soekarno-Hatta Bantu Tangani Pencegahan dan Penekanan Angka Stunting

Kota Tangerang

Majukan Teknologi dan Inovasi, Bappeda Gelar Pembahasan IPKD di Gading Serpong

Kota Tangerang

Hadir, Sensasi Wahana Drive Thru Rumah Hantu Outdoor di Mall Alam Sutera

Kota Tangerang

Syafril Elain Terpilih Kembali Jadi Ketua RW 007, Kelurahan Cikokol
error: Content is protected !!