Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 24 September 2025 - 18:00 WIB

Bersama Forkopimda, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Bersama Jajaran Forkopimda Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkotika Sebelum Dimusnahkan.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Bersama Jajaran Forkopimda Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkotika Sebelum Dimusnahkan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG
Gandeng Forkopimda, DPRD Kota Tangerang, MUI dan Kejari Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers pemusnahan obat-obatan berbahaya dan Narkotika sekaligus Deklarasi Anti Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut hasil ungkapan selama tiga bulan terakhir dari bulan Juli hingga September 2025.

“Alhamdulillah kita jararan Polres Metro Tangerang Kota telah mengungkap sebanyak 58 kasus, kita juga sudah menahan dan memproses hukum sebanyak 69 orang tersangka,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari kepada awak Media, Rabu (24/9/2025) di Loby Gedung Presisi Mapolres.

Kapolres menyebut, dari ungkapan selama tiga bulan barang bukti yang berhasil diamankan yakni obat-obat berbahaya sebanyak 486.670 butir, ganja 5 kilogram dan sabu hampir 1 kilogram, 100 butir extasi dan 1, 77 gram tembakau sintetis.

Baca Juga  Curi Mesin Molen dan Scaffolding dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

“Jika kita estimasikan jumplah penduduk di kota Tangerang 2 juta jiwa, kita berhasil menyelamatkan hampir kurang lebih 497 jiwa artinya seperempat dari 2 juta jumplah penduduk berhasil kita selamatkan,” kata Kapolres.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota dan Forkopimda Serta Ketua DPRD Saat Musnahkan Barang Bukti.

Ia menegaskan, atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika.

“Ancamanya bisa pidananya seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, Seumur hidup bisa juga Pidana Mati,” tegas Kapolres.

Selain itu, beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika, dilakukan
rehabilitasi .

Di tempat sama, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya atas keberhasilan jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam mengungkap kasus narkotika yang ada di Kota Tangerang.

Baca Juga  Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

“Ini sesuatu yang luar biasa, Karena Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan pencegahan peredaran barang-barang yang berbahaya ini, termasuk narkoba,” tukas Sachrudin.

Ini salah satu langkah nyata untuk menciptakan Kampung Bersinar (Bersih Dari Narkoba) dan pihak Pemkot sangat pendukung langkah Polres Metro untuk menyisir dalam rangka menghentikan peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Semoga langkah ini mampu menekan peredaran obat terlarang dan tidak ada lagi di Kota Tangerang, kaitan sangsi nanti tergantung bagaimana proses hukumnya,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Rusak Gembok Motor dan Pagar, Polsek Ciledug Amankan Maling Motor

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Hendak Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Diamankan di Polsek Pasar Kemis

HUKUM & KRIMINAL

Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman 35 kg Ganja Lintas Propinsi

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit, Tiga Remaja Diamankan Polisi Patroli Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Mantan Ketua RT Jadi Korban Tawuran 2 Kelompok Remaja, Puluhan Pelaku Diamankan di Polsek Rajeg

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 8 Anak Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang