Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:08 WIB

Bongkar Peredaran Obat Keras, Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal

Foto: Puluhan Ribu Butir Pil Obat Keras Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Batuceper.

Foto: Puluhan Ribu Butir Pil Obat Keras Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Batuceper.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Minggu (8/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, Polri berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga  Polri Peduli, Polrestro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Gembor Sari Sepatan

Berawal dari laporan warga yang melihat barang bawaan jatuh dari sepeda motor, saat pengendara dipanggil panggil justru pengendara sepeda motor kabur, kemudian salah satu masyarakat menghubungi Polsek Batuceper, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, usai menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Kompol Gunawan.

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Batuceper guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Baca Juga  Polsek Neglasari Ungkap Kasus 67 Paket Sabu, Tersangka Ditangkap di Jakarta Barat

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga yang segera melapor. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

HUKUM & KRIMINAL

Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Matel Hadang Motor Wartawan Mulai Disidangkan

HUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

HUKUM & KRIMINAL

3 Pencuri Modus Geser Tas di Ditangkap, Beraksi di Mall CBD Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras Daftar G, Tiga Pria Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji