Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:25 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

Foto: BB Tramadol Yang Diamankan Polsek Jatiuwung.

Foto: BB Tramadol Yang Diamankan Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Rabu (21/01/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AS (30) dan FS (23), pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Kapolsek Jatiuwung Laksanakan Jumat Curhat Bersama Warga Cibodas

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi. Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum, jika menjumpai bisa menghubungi Call Center 110,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Pencurian R2

HUKUM & KRIMINAL

Diringkus di Gunung Sindur, Polisi Lacak Pelaku Curanmor di Parkiran TangCity Lewat GPS

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Ciledug Sita 100 Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka