Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 November 2025 - 20:08 WIB

Cegah Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Celurit dan Corbek di Karang Tengah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Resmob Polsek Ciledug berhasil mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli antisipasi tawuran, Selasa (18/11/2025) siang.

Para pelaku ditangkap di kawasan Jalan Puri Permata, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Penangkapan ini berawal ketika tim Resmob yang dipimpin Iptu Montana tengah melakukan patroli KRING SERSE untuk mencegah aksi kejahatan jalanan. Saat melintas di lokasi, petugas menemukan lima remaja yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat diperiksa, tiga dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek, sementara dua lainnya berperan sebagai joki.

Para pemuda tersebut masing-masing berinisial: WF (24) — membawa celurit, NI (22) — membawa celurit, MR (24) — membawa corbek, MR (joki), TS (joki)

Baca Juga  36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa aksi cepat personel berhasil mencegah kemungkinan terjadinya tawuran.

“Saat patroli, anggota melihat lima pemuda yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata tiga di antaranya membawa senjata tajam. Mereka langsung diamankan agar tidak sampai terjadi aksi tawuran atau kejahatan jalanan,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Dalby menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga keamanan wilayah.

“Kami tidak ingin ada celah bagi para pelaku tawuran. Patroli terus kami intensifkan, terutama di titik-titik rawan,” tukasnya.

Barang Bukti yang Diamankan: 2 bilah celurit; 1 bilah corbek; 2 unit sepeda motor.

Saat ini seluruh pelaku telah dibawa ke Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari berpesan kepada masyarakat, untuk selalu aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dengan menghubungi call center Polri.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas setiap gangguan kamtibmas demi jaga lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

HUKUM & KRIMINAL

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Benteng Ungkap Kasus Pencurian Rumsong, Tiga Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

DPO Anak Pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Live Instagram Hendak Tawuran, 16 Remaja Berikut Sajam Diangkut Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan