Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 30 Desember 2024 - 15:42 WIB

 Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.Z

Zain mengatakan, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga  Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

Foto: Empat Tersangka Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelasnya.

Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga  Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

Zain menambahkan, anggotanya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Red/Hr/Qr)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

HUKUM & KRIMINAL

Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah

HUKUM & KRIMINAL

Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

HUKUM & KRIMINAL

Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi