Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Jual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Cipindoh

Foto: Pelaku Penjual Obat Jenis G Berinisial M (20) Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Polsek Cipondoh.

Foto: Pelaku Penjual Obat Jenis G Berinisial M (20) Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Polsek Cipondoh.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Berkedok jual kosmetik, seorang pemuda berinisial M Als Gal (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh lantaran kedapatan menjual obat obatan terlarang.

Pemuda asal Aceh tersebut diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB,

Selain mengamankan pemilik toko kosmetik M alias Gal,Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak, 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit hp,
1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat.

Baca Juga  Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman.

“Pemasok hingga kini belum kita ketahui keberadaannya dan telah kami ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar R100.000 per hari dari hasil penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman,” paparnya.

Baca Juga  Polisi Mulai Lakukan Tilang ETLE di Kota Tangerang, Ini Lokasinya

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas AKP Yudha Prakoso.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba.

“Apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang saya minta masyarakat segera menghubungi Call Center 110,” tutup Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades dan Oknum Desa di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Tangkap 4 Pelaku Jaringan Curanmor, Barang Curian Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

HUKUM & KRIMINAL

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya