SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Berkedok jual kosmetik, seorang pemuda berinisial M Als Gal (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh lantaran kedapatan menjual obat obatan terlarang.
Pemuda asal Aceh tersebut diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB,
Selain mengamankan pemilik toko kosmetik M alias Gal,Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak, 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit hp,
1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, dari hasil interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman.
“Pemasok hingga kini belum kita ketahui keberadaannya dan telah kami ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar R100.000 per hari dari hasil penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman,” paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas AKP Yudha Prakoso.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba.
“Apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang saya minta masyarakat segera menghubungi Call Center 110,” tutup Kapolres. (Red)





















