Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

Foto: Palaku Curanmor S dan R Saat Diamankan Polsek Jatiuwung.

Foto: Palaku Curanmor S dan R Saat Diamankan Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kepolisian Sektor Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti setelah dilakukan pengejaran lintas wilayah hingga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga atas kehilangan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Km. 1, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

“Korban atas nama Tri Hartawan (32)” melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat Street miliknya hilang. Motor tersebut dilengkapi alat pelacak GPS, sehingga tim opsnal segera melakukan pelacakan dan pengejaran berdasarkan sinyal yang terpantau,” ungkap Kapolsek.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP R. Derry DKP tim bergerak cepat menelusuri arah pergerakan kendaraan hingga akhirnya sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kedua pelaku yang diamankan adalah SM alias Samsul bin Misra (21), warga Pandeglang, ia berperan sebagai joki dan MR alias Rijal (33), warga Mekar Jaya, Pandeglang berperan sebagai eksekutor atau pemetik.

Baca Juga  Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain; 2 buah pegangan kunci leter T dan sembilan mata kunci leter T, 3 mata kunci magnet, 2 kunci leter L, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria sebagai sarana kejahatan, 1 unit sepeda motor hasil curian, 2 unit handphone, 1 bilah pisau badik dan satu pucuk pistol korek api, serta beberapa perlengkapan pribadi pelaku.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

“Pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak sepuluh kali, menggunakan alat khusus berupa kunci leter T,” terang AKP R. Derry.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga  Cabuli Anak Kandung Lebih dari 100 Kali, Ayah di Tangerang Diamankan Polisi

Kapolsek Jatiuwung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sigap memberikan laporan dan informasi. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kejahatan seperti ini,” tutup Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Dr Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut dan mengapresiasi tugas jajaran Polsek Jatiuwung atas kerja keras dan dedikasinya mengungkap pelaku Curanmor R2.

“Saya selaku Kapolres berpesan agar masyarakat lebih berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya terutama di tempat sepi, untuk lebih amannya agar ditambahkan kunci tambahan atau dipasang alat GPS, apabila melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi call center bebas pulsa 110,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sabu 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Polisi Ringkus Pengedar di Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sepatan Tangkap Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket

HUKUM & KRIMINAL

Sakit Hati Tak Direstui Orang Tua Pacar, Seorang Oknum Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang 

HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran Antar kelompok Remaja di Neglasari Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer di Sepatan