SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH., menangkap sendiri pelaku penjualan obat daftar G di Jalan Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, Sabtu (18/10/ 2025).
Dalam Penangkapannya tersebut, Kapolsek berhasil mengamankan ratusan obat daftar G jenis Exymer dan Tramadol.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatullah mengatakan, dalam satu minggu ini dirinya bersama jajaran sedang gencar gencarnya memberantas peredaran obat daftar G jenis pil Exymer dan Tramadol serta beberapa jenis obat-obatan lainnya.
“Kami jajaran Polsek Pakuhaji berkomitmen untuk memberantas peredaran obat obatan terlarang yang sengaja dijual belikan secara melawan hukum,” tandasnya.
Kapolsek mengungkapkan, ada 4 lokasi yang sempat digrebeg yakni; Desa Buaran Bambu, Desa Sukawali, Desa Bonisari dan Jalan Desa Kramat.
“Dari 4 lokasi yang kami grebeg, 1 pelaku berinisial MZH Als H telah kami diamankan guna proses lebih lanjut. saya tegaskan, tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji,” Tegas Kapolsek.
Sementara, Samsul ( 35 Th ) warga laksana Pakuhaji mengapresiasi langkah langkah yg diambil oleh Kapolsek Pakuhaji dan Jajarannya dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G.
“Tolong Pak Kapolsek di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut, saya minta agar di tindak juga, mereka menjual kepada anak anak remaja dan mereka terkadang terang terangan saat membeli obat tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, beberapa tokoh masyarakat saat dimintai pendapatnya sangat mendukung terkait tindakan aparat yang memberantas peredaran obat daftar G.
“Kami selaku tokoh masyarakat sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan yang dilakukan aparat penegak Hukum Polsek Pakuhaji. Karena keberadaan obat obat terlarang itu jelas jelas merusak generasi bangsa kita,” kata
Kyai Hasan Basri (58) Ketua MUI Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh menghimbau, agar warga dan masyarakat juga ikut bersama sama dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G, minimal menginformasikan kepada Polisi apabila di Wilayahnya ada Pelaku Penjualan Obat Daftar G baik yg secara langsung di Tempat, Toko maupun Ruko ataupun melalui Cod.
“Sudah sangat jelas penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 Subs pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” pungkasnya. (GN)