Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

Foto: Ratusan Barang Bukti Obat Obat Jenis G Yang Berhasil Diamankan Polsek Pakuhaji.

Foto: Ratusan Barang Bukti Obat Obat Jenis G Yang Berhasil Diamankan Polsek Pakuhaji.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH., menangkap sendiri pelaku penjualan obat daftar G di Jalan Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, Sabtu (18/10/ 2025).

Dalam Penangkapannya tersebut, Kapolsek berhasil mengamankan ratusan obat daftar G jenis Exymer dan Tramadol.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatullah mengatakan, dalam satu minggu ini dirinya bersama jajaran sedang gencar gencarnya memberantas peredaran obat daftar G jenis pil Exymer dan Tramadol serta beberapa jenis obat-obatan lainnya.

“Kami jajaran Polsek Pakuhaji berkomitmen untuk memberantas peredaran obat obatan terlarang yang sengaja dijual belikan secara melawan hukum,” tandasnya.

Kapolsek mengungkapkan, ada 4 lokasi yang sempat digrebeg yakni; Desa Buaran Bambu, Desa Sukawali, Desa Bonisari dan Jalan Desa Kramat.

“Dari 4 lokasi yang kami grebeg, 1 pelaku berinisial MZH Als H telah kami diamankan guna proses lebih lanjut. saya tegaskan, tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji,” Tegas Kapolsek.

Baca Juga  Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

Sementara, Samsul ( 35 Th ) warga laksana Pakuhaji mengapresiasi langkah langkah yg diambil oleh Kapolsek Pakuhaji dan Jajarannya dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G.

“Tolong Pak Kapolsek di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut, saya minta agar di tindak juga, mereka menjual kepada anak anak remaja dan mereka terkadang terang terangan saat membeli obat tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, beberapa tokoh masyarakat saat dimintai pendapatnya sangat mendukung terkait tindakan aparat yang memberantas peredaran obat daftar G.

“Kami selaku tokoh masyarakat sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan yang dilakukan aparat penegak Hukum Polsek Pakuhaji. Karena keberadaan obat obat terlarang itu jelas jelas merusak generasi bangsa kita,” kata
Kyai Hasan Basri (58) Ketua MUI Pakuhaji.

Baca Juga  Jaga Kundusifitas, Kapolres Metro Tangerang Kota Ngopi Kamtibmas Bersama Elemen Masyarakat Pakuhaji

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh menghimbau, agar warga dan masyarakat juga ikut bersama sama dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G, minimal menginformasikan kepada Polisi apabila di Wilayahnya ada Pelaku Penjualan Obat Daftar G baik yg secara langsung di Tempat, Toko maupun Ruko ataupun melalui Cod.

“Sudah sangat jelas penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 Subs pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” pungkasnya. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Belum Teridentifikasi, Polres Metro Tangerang Kota Rilis Ciri-Ciri Jasad Pria Dalam Karung

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Sabu, Polsek Pakuhaji Tangkap 1 Bandar dan 3 Pengguna

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

HUKUM & KRIMINAL

Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang, Seorang Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka