Home / HUKUM & KRIMINAL / Tangerang Selatan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:25 WIB

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Excutive Karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan, disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB). Pasalnya, dalam kasus tersebut jajaran direksi ataupun pemilik usaha tidak terlibat.

Ketua LSM KPPB Duano, mempertanyakan peran lainnya yang diduga masih terlibat dalam kasus tersebut, karena ia menilai kasus itu terkesan hanya mengorbankan pekerja, “pemiliknya belum tersentuh hukum,” kata Duano saat ditemui, Kamis(19/8/2021).

Duano berharap agar proses persidangan dapat menguak kembali fakta baru, terutama adanya dugaan keterlibatan peran lainnya.

“Jika kasus ini tidak menyentuh tingkat atasnya (pimpinan), ada permainan dalam proses hukumnya ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses hukum banding bila jajaran direksi ataupun pemilik usaha tak tersentuh hukum.

“Kami akan desak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bawa dan dorong ke tingkat Banding. Bila perlu kami akan kawal persidangan dengan menurunkan massa, agar persidangan berjalan sesuai dengan fakta-fakta. Jangan sampai hanya para pekerja yang dikorbankan,” ujar Duano.

Selain itu, ia berharap hakim dapat memberi putusan sesuai tuntutan jaksa dan menguak dugaan keterlibatan peran pimpinan Venesia BSD.

“Hakim harus memutus terdakwa dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa dan dalam putusan Hakim harus menyebutkan keterlibatan pihak pimpinan perusahaan, serta memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan berdasarkan penetapan Hakim dalam putusan nanti, sehingga penyidik dapat langsung melakukan penyidikan kepada pimpinan perusahaan dan orang-orang terkait,” jelas Duano.

Diketahui, para terdakwa (TT, RA, YS, K, AMP dan YR) terjerat pasal 2 UU TPPO atau pasal 12 UU TPPO atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ketiga tersangka, TT, RA dan YS sebagai Management Operasional Venesia. Sementara, KA, AMP dan YR sebagai penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Duano juga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk mencabut ijin usaha tersebut lantaran tidak sesuai dengan motto Kota Tangsel yaitu Cerdas, Modern dan Religius.

“Tempat mesum seperti ini harus ditindak tegas, termasuk juga penutupan tempat usaha pariwisatanya,” tandasnya. (SD).

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam dan Petasan Serang Sekolah di Ciledug, 19 Pelajar Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembacokan Istri di Bayah Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

 Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

Tangerang Selatan

LSM LIRA Tangsel Heran, PT. PITS Sulit Disentuh DPRD

Tangerang Selatan

Tanggapi Dugaan Penipuan BPUM, Nancy: Anis Ini Saya Tidak Kenal Sama Sekali

Tangerang Selatan

Mal Pelayanan Publik Segera Hadir untuk Masyarakat Tangerang Selatan