Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 19 April 2023 - 14:16 WIB

Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK –Komplotan Pelaku Begal yang berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.

Para Pelaku IA (27), DD (42),dan AG (40) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah Pelaku IA (27), DD (42) melakukan aksinya di Jl.Raya Malingping – Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K. mengatakan, “Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Begal) Kendaraan bermotor di Jl.Raya Malingping – Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.,” ujar Andi. Rabu (19/4/2023).

Baca Juga  Motif Pembunuhan Petani di Teluknaga Terkuak, Pelaku Kesal dan Sakit Hati

“Awal mula korban bersama dengan saksi sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya begitu sampai ditanjakan sebelum jembatan cihara sepeda motor korban di pepet oleh dua orang pelaku yaitu DD dan IA yang menggunakan Honda Beat dengan mengacungkan golok selanjutnya korban menepi dan berhenti lalu salah satu dari pelaku turun dan mengancam korban dengan golok selanjutnya korban disuruh menyerahkan sepeda motornya dan Handphone nya, korbanpun ketakutan dan menyerahkan barang yang diminta selanjutnya para pelaku kabur ke arah Malingping,” terangnya.

“Mendapatkan informasi tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku DD (42),dan AG (40) kemudian dari hasil pengembangan satu lagi Pelaku IA (27) yang masuk daftar pencarian orang berhasil di bekuk,” ungkap Andi.

Baca Juga  Kapolres Lebak dan Dandim 0603 Lebak Lepas Bantuan untuk Pedagang Kecil terdampak PPKM Darurat

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor R2 Merk Honda Type Beat Warna Hijau Putih No Polisi : A-3509-JK , 1 (satu) Bilah Golok berwarna coklat Yang berukuran + 30 Cm, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Andi. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Kelontong di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Akibatkan Kematian di Klender

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang