Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:50 WIB

Lewat Aduan 110, Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan Modus THR di Cipadu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Penanganan Gangguan Kamtibmas melalui kegiatan Preemtif, Preventif dan penegakan hukum terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.

Polsek Ciledug, menindaklanjuti aduan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pasar malam di Call center 110 terkait upaya pemerasan meminta tunjangan hari raya (THR) oleh sekelompok oknum masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo S dan jajaran di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Selasa (28/3/2023) malam.

Baca Juga  Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi

“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” kata Zain melalui pesan singkatnya. Rabu (29/3/2023) pagi.

Ia mengungkapkan, tujuh orang telah diamankan pihaknya setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu per/pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Curug Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 2 Tersangka Ditangkap

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang. (Red)

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Oknum Juru Parkir Minta 50 ribu Yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Enam Terduga Pelaku Tawuran di Karang Tengah Ditangkap, Janjian Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Buru Pelaku Percobaan Curas Gunakan Senpi di Cikokol Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Bercelurit Diamankan Polisi di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota