Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 14 Januari 2024 - 12:49 WIB

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Cabuli Pasienya Ditangkap Polisi di Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap seorang pria berinisial KS (60). Warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (27/12/2023),” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2024).

Arief menjelaskan, awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.

Baca Juga  Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Jatiuwung Amankan 3 Tersangka dan 92,32 Gram Sabu

Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka.

*Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” terang Arief.

Sementara itu, suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istrinya atau korban. Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.

Baca Juga  Diduga Anggota Gangster, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota di Jatiuwung

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” papar Arief.

Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Perampokan Emas 65 Gram di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Pencurian R2

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu