Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:43 WIB

Pelaku Penjambretan Hingga Korban Meninggal di Cipondoh Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Tim Resmob Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Poris, Cipondoh. Dengan menangkap pelaku berinisial A di Kalideres, Jakarta Barat.

Hal itu terungkap saat Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menggelar Pers Konference, didampingi Kasatreskrim AKBP Tahan Marpaung, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Resmob IPTU Suprapto. Rabu (24/2/2021) di Lobi Mapolrestro Tangerang Kota.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kasus tersebut terjadi pada Rabu, (3/2) sore, di Jalan Mawar Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Peristiwa ini dilakukan oleh pelaku berinisial A terhadap seorang ibu yang bernama J (45),” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus mendekati korban yang mengendarai sepeda motor sendiri.

Baca Juga  Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

“Pelaku langsung melakukan penjambretan dengan cara menarik tas korban,” kata Kapolres.

Merasa barangnya ada yang narik, lanjut Kapolres, korban kaget dan spontan menarik gas motornya sehingga motor tiba-tiba lari dengan kecepatan tinggi dan tak dapat dikendalikan.

“Korban menabrak tembok hingga terjatuh dan mengalami luka berat, korban sempat dirawat 4 hari di sebuah rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong (meninggal dunia),” ungkapnya.

Adapun kerugian yang dialami korban, uang Rp230 ribu, hp merk oppo senilai 2 juta. Sedangkan barang bukti milik pelaku berupa topi, baju, tas, sepatu dan sepeda motor matic merk honda telah diamankan.

“Atas pebuatanya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga  Tak Terima Diputus Cinta, Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar

Saat ditanya Kanit Resmob IPTU Suprapto, dihadapan awak media pelaku mengaku melakukan perbuatan jahatnya hanya sekedar terpaksa untuk makan.

Pelaku juga mengaku hanya bekerja membantu orang tua memelihara enthok. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Namun benar tidaknya keterangan pelaku masih didalami Polisi.

“Saya sangat menyesal pak, saya tiap malam dihantui arwah korban dalam mimpi. Untuk keluarga korban saya minta maaf, sebenarnya saya tidak ada niat membuat korban meninggal dunia,” ucapnya.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengancaman

HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Modus Tuduh Nunggak Angsuran Debt Collector Cegat Korban di Jalan, Pelaku Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat Kasus Pecah Kaca Mobil, Polisi Polsek Pinang Tangkap Pelaku Kurang Dari 1×24 Jam