Home / Kota Tangerang

Kamis, 11 November 2021 - 17:55 WIB

Persoalan SPSI dan J&T Capai Kesepakatan, Karyawan Sumringah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Permasalahan yang terjadi antara pekerja J&T Ekspress dengan manajemen atas sejumlah permasalahan sudah selesai dengan musyawarah.

Para pekerja yang juga merupakan anggota Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini pun tampak semringah karena permaslahan kesalah pahamannya sudah sesuai yang di harapkan para pekerjanya

Ketua Kspsi Provinsi Banten, Dedi Sudarajat,S.H.,M.H.,M.M Menjelaskan, Permaslahan antara pekerja J&T dan pihak manjementnya hanya salah pahan, Sebelumnya Memang para pekerja J&T menggelar unjuk rasa selama dua hari untuk menyampaikan aspirasinya di depan kantor J&T Tangcity Mall, Kota Tangerang.

“Alhamdulillah kita sudah sepakat dengan pihak perusahaan memang hanya kesalahpahaman antara perusahaan dan anggota. Salah komunikasi hingga terjadi hal hal seperti ini. Ternyata ketika kita bertemu pimpinan J&T dan kapolres ada beberapa kesepakatan yang akan dilaksanakan,” ujarnya saat di temui di kantor Dpc Kspsi Provinsi Banten,Kamis (11/11 2021).

Baca Juga  Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja

Dedi menyebut, Permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan J&T hanyalah kesalahpahaman, karena sebenarnya perusahaan J&T sudah sangat bagus dan bisa diajak musyawarah dan bekerjasama dalam menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.

Menurutnya, Perusahaan J&T sangat baik buktinya sebanyak 128 pekerja J&T yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya disepakati pada hari senin depan sudah dipekerjakan kembali.

“Untuk permasalahan kesalahpahaman yang lainnya nanti akan kita bicarakan dengan pertemuan berikutnya, ada hal-hal yang dilakukan strategi bisnis tetapi dengan keberadaan serikat pekerja apapun yang dilakukan nanti akan komunikasi dengan kita, sehingga dengan visi misi perusahaan akan bersinergi dengan serikat pekerja. Yang perlu diketahui, keberadaan kita perusahaan itu maju, sukses sehingga pada akhirnya kesejahteraan karyawan bisa meningkat,” Tukasnya.

Baca Juga  12 Warga Pabuaran Tumpeng Diduga Terpapar Covid-19, Lurah: Sudah Dilakukan Tracing

Selain itu, tuntutan upah pekerja yang dikeluhkan juga telah disepakati perusahaan. “Kita juga sudah sepakati nanti perusahaan akan membayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentunya Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang selatan,” jelasnya.

Dedi juga menghimbau ,Para pekerja J&T yang juga buruh Spsi untuk kembali bekerja dengan normal karena Permaslahan kesalah pahaman sudah selesai.

“Yang lain normal seperti biasa, tapi yang 128 pekerja yang diPHK sudah di sepakati mulai hari Senin sudah masuk kerja seperti biasanya, Karena besok itu yang 128 kena PHK akan kita kumpulkan bersama manajemen, dan serikat akan diskusi hal-hal yang lainnya,” pungkasnya.  (Gn/Ngga)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dianggap Tidak Transparan, Forwat Gruduk Kesbangpol Kota Tangerang

Kota Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Pelayanan Prima Kategori A dari Polda Metro Jaya

Kota Tangerang

Sah! Raperda Perubahan APBD 2023 Kota Tangerang Disetujui DPRD

Kota Tangerang

Gandeng Polrestro Tangerang Kota, PT ITS Gelar Vaksinasi Targetkan 1000 Karyawan

Kota Tangerang

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Dinilai Minim Melibatkan Media dalam Pengawasan Pilkada 2024

Kota Tangerang

Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Forum CSR Kota Tangerang, Ini Kata Asep

Kota Tangerang

Momen Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Keluarga Besar DPC LAPBAS Santuni Puluhan Anak Yatim dan Bukber