SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan 3 pelaku penjual obat-obatan berbahaya.
Kasus tersebut diungkap saat Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers pada Selasa (27/5/2025) Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang didampingi Kasie Humas AKP Prapto Lasono.
Dalam kasus pertama, petugas berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial SS (43) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dan HS (42) seorang buruh.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus lakban coklat berisi ganja seberat 921,5 gram, 4 bungkus lakban coklat lainnya berisi ganja seberat 3.872,5 gram dan 1 unit handphone
Total berat ganja yang disita mencapai 4.794 gram atau hampir 5 kilogram. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan dipantau dari jarak jauh.
Menurut Kasat Narkoba Kompol Rihold Sihotang, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang transaksi ganja yang akan dilakukan. Petugas melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Cengkareng dan berhasil melakukan penangkapan.
“Setelah kita dalami ternyata barang tersebut berasal dari seseorang berinisial MM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di Bogor, Rencananya ganja ini akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat,” terang Rihold.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati.
Tak hanya itu, Satres Narkoba juga berhasil mengungkap peredaran obat obatan berbahaya yang dijual secara ilegal melalui dua warung sembako di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu MT (30), wiraswasta, SB (24), wiraswasta, MS (20), tidak bekerja. Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku antara lain, 47 butir Tramadol HCL dan 270 butir Hexymer dari tersangka MT dan SB, 516 butir Hexymer, uang tunai Rp70.000, serta 1 unit handphone dari tersangka MS
“Total barang bukti obat-obatan berbahaya uang kita amankan mencapai 833 butir. Modus yang digunakan adalah menjual obat-obatan tersebut dengan menyamar sebagai toko sembako,” kata Rihold.
Ia menegaskan, akibat perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan peran serta masyarakat.
“Untuk kasus ganja kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi. Anggota menelusuri hingga ke Cengkareng dan langsung melakukan penangkapan setelah informasi matang, Untuk kasus obat-obatan juga berawal dari informasi warga yang resah. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dua warung sembako yang menyalahgunakan izin dagangnya untuk menjual obat berbahaya,” ungkapnya.
Lalu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, dia juga mengatakan Jika mengetahui adanya peredaran, segera laporkan ke hotline 110. Supaya pihak kepolisan bisa langsung menindaklanjuti dan menyelidiki.
“Jangan biarkan narkoba merusak masa depan. Jauhi sekarang, karena dampaknya bisa sangat merugikan,” tandasnya. (Gn/Qor)





















