Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 3 September 2022 - 16:21 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai macam kasus pada operasi rutin yang ditingkatkan di periode pekan terakhir Agustus memasuki September 2022.

Kasus-kasus yang diungkap terdiri dari perjudian, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras (miras) ilegal, asusila hingga pungli.

“Kasus-kasus ini kami (Polres Metro Tangerang Kota) ungkap mulai tanggal 22 Agustus sampai 1 September 2022,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Sabtu, (3/9/2022).

Zain menyebut Kegiatan ungkap kasus – kasus penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan ini rutin dilakukan namun lebih ditingkatkan

“Kasus perjudian ada sebanyak 4 kasus terdiri dari 2 judi darat dan 2 judi online, dengan total tersangka 22 orang, hasil pengembangan dari Polsek Neglasari,” papar Zain.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

Lalu untuk kasus penyalahgunaan narkotika di ungkap sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti yang di dapat sebanyak 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, 720 butir trihexphenidyl.

“Dari peredaran miras ada 110 kasus, dengan 116 tersangka, jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 892 miras berbagai merk dan 6 drum ciu,” terang Kapolres.

Sementara kasus asusila, polres metro Tangerang kota berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus, berupa prostitusi online maupun tempat esek-esek berkedok panti pijat dengan tempat kejadian perkara di wilayah, Neglasari, Cipondoh dan Ciledug.

Baca Juga  Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

“Dari kasus pungli dilakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat, sebanyak 12 kasus dengan 20 pelaku, namun terhadap para pelaku dilakukan pembinaan dipanggil ketua RT, RW dan orang tuanya untuk dibuatkan perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya dan tetap dilakukan pengawasan,” tutup Kombes Zain Dwi Nugroho. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi