Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap

Foto: Konferensi Pers Polres Tangerang Selatan

Foto: Konferensi Pers Polres Tangerang Selatan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Genderang perang terhadap peredaran narkotika di Tangerang Selatan (Tangsel) terus digelorakan polisi. Sebanyak 18 orang pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar di Tangsel berhasil ditangkap.

Belasan pengedar obat keras ilegal ini diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk di berbagai tempat di wilayah Tangsel. Modus yang digunakan para tersangka yakni berkedok toko kelontong.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap dari curhatan langsung masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan dan direspon cepat Satresnarkoba pimpinan AKP Bachtiar Noprianto.

“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel, ungkap Ibnu kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Lanjut Ibnu, 18 orang tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi yakni di kawasan Serpong, Ciputat, cisauk dan Pondok Aren. Para pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok sebagai toko kelontong.

Baca Juga  Belasan Ribu Miras dan Ribuan Butir Obat Obatan Terlarang Dimusnahkan Polrestro Tangerang Kota

“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, tersangka yang diamankan yakni berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi ini.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, diantaranya Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.

Baca Juga  Informasi Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

Bachtiar pun menyatakan bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan tengah memproses kelengkapan berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara ,” imbuh Bachtiar menandaskan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cikupa, Motif dan Kronologi Terungkap

HUKUM & KRIMINAL

17 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi