Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 September 2025 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Kamis 25 Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan, tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti berupa 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram, 1 unit handphone Oppo, sebuah tas pinggang hitam, satu timbangan digital, 3 lakban merah, 1 kardus kecil berisi tabung microtube, 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning dan 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga  Jelang Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Pastikan Randis Patroli dalam Kondisi Prima

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya tim kami yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Rihold.

Saat diperiksa, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Melalui 'Halo Polisi' Polrestro Tangerang Kota Hadirkan Layanan Aduan Kriminal

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaa narkoba ini, kami Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Editor: Caknur
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terlibat Narkotika, Seorang Komika dan 2 Tersangka Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tipu Warga, Polisi Gadungan Diciduk Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Kapolres; Masih Dalam Pengejaran

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

HUKUM & KRIMINAL

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Curi Kabel, 3 Pria di Kabupaten Tangerang Diamankan Polsek Teluknaga