SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Sulitnya mengakses informasi dari pejabat dikantor kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dikeluhkan sejumlah pewarta.
Bukan cuma sulit, wartawan yang hendak mengejar informasi dari pejabat dikantor pelayanan publik tersebut juga dilarang untuk memasuki areal lingkungan kecamatan dengan alasan sebelumnya wajib membuat janji kepada pejabat yang hendak dituju.
“Jadi saya dihadang oleh salahsatu staf PPAT, pasang wajah yang kurang bersahabat bilang ke kami kalau belum ada janji ngga bisa ketemu, dan yang anehnya lagi saya dilarang untuk masuk ke areal itu,” kata Sarinan salahsorang pewarta harian cetak Pelita Baru selasa (5/4/2022).
Ia mengaku, prosedur yang diterapkan untuk mencari informasi pada kantor kecamatan Rajeg terkesan mengada – ada dan kurang pas diterapkan pada kantor yang dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
“Aneh bener jangankan duduk, masuk aja ngga boleh oleh petugas PPAT yang menghadang kami, malah dia nyuruh kami untuk meninggalkan nomer telepon untuk selanjutnya pergi menunggu kabar dari camat atau sekcam bersedia menemui kita,” tukasnya.
Ia menilai, prosedur yang ditetapkan tersebut hanya pantas diterapkan di istana negara atau minimal kantor bupati dan tidak pantas diterapkan dikantor pelayanan publik sekelas kecamatan, pasalnya informasi yang saat ini tengah digali selain memerlukan keakurat data, kecepatan juga menjadi perhitungannya.
“Ini kita dikejar dedlen, sekelas bupati aja kita tunggu didepan ruangnya untuk doorstop masa iya sekelas camat melebihi Pak Zaki, atau jangan – jangan ada yang disembunyikan oleh mereka,” ujar Sarinan. (Frwt/cng)