Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:52 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Kramat Jati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 20 Juta. Atas putusan itu, terdakwa Duloh alias Dulalim (60) tidak menerima vonis yang dijatuhi Majelis Hakim dengan mengajukan banding.

Kuasa hukum korban, Amriadi Pasaribu mengatakan siap mengawal gugatan banding terdakwa.

“Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Amriadi menambahkan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Maka, RPA Perindo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.

Baca Juga  Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Remaja Yang Melakukan SOTR

“Kita harapkan hukuman kekerasan seksual anak itu yang maksimal. Dimana, perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur,” tukas Amriadi.

“Harapan kita nanti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp. 20 juta.

“Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama 6 bulan,” kata Rendy.

Baca Juga  Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut.

“Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,” tuturnya.

Ibu korban, Eka Widya mengatakan walaupun terdakwa mengajukan banding, ia merasa sangat bersyukur karena perjuangan selama lebih dari setahun ini membuahkan hasil.

“Terima kasih Allah dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Walaupun si pelaku minta naik banding karena tidak terima hasil vonis, semoga di Pengadilan Tinggi nanti dia malah mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Suami Bakar Istri di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Aksi Tawuran Pakai Sajam, 4 Muda Mudi Diamankan Tim Opsnal Polsek Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pelaku Diamankan Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Ditangkap Melawan Pakai Senpi, Pelaku Curanmor tewas Dibedil Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota: Mayat Mrs X di Sungai Cisadane Diduga Korban Pembunuhan

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka