Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:32 WIB

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

SEKILASBANTEN.COM, POLRES SERANG – Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran menyerahkan motor hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) kepada korban di Mapolres Serang.

Salah satu korban pencurian motor di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang – Banten, Akhdan mengaku sangat senang motornya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Serang.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Serang telah mengungkap tindak pidana ini, sehingga motor yang tiap hari saya bawa dapat saya gunakan lagi,” ucap Akhdan kepada media, Rabu (27/12).

Sementara Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyerahan sepeda motor usai pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus yang ternyata dari beberapa laporan polisi ditemukan ada korbannya.

“Setelah kami cek melalui surat-surat kendaraan dan BPKB, akhirnya bisa dikembalikan ke masyarakat yang berhasil kami temukan, pengambilan motor pun gratis tidak dipungut biaya,” kata Kapolres Serang.

Baca Juga  Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kapolres Serang juga mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga motornya. Kalau meninggalkan motor harus sangat diperhatikan keamanan dan juga pengawasannya.

Lanjut Kapolres Serang, masyarakat yang merasa kehilangan atau melaporkan kehilangan kendaraan agar melakukan pengecekan di Polres Serang dengan membawa surat-surat resmi kendaraannya.

Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 4 komplotan pencurian kendaraan bermotor, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Keempat pelaku tersebut bernama As (23) Lampung Selatan, AF (32) Lampung, Ba 32,l dan Ade (23) tahun warga Palembang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku melakukan perbuatan pidana atau melakukan pencurian dengan modus merusak kunci pagar atau gembok dengan menggunakan kunci letter l, merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter t.

“Pelaku melakukan perbuatan pidana atau melakukan pencurian dengan modus merusak kunci pagar atau gembok dengan menggunakan kunci letter l, dan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter t,” ucap AKBP Wiwin saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga  Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

“Sasaran tersangka para pelaku semuanya dengan cara berkomplot dengan berkelompok dua motor atau lebih dan membagi tugas, yang memang terparkir di halaman rumah/kontrakan. Kebanyakan TKP rumah tinggal yg tidak memiliki pagar,” tambahnya.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali, bahkan tidak hanya di wilayah Polda Banten, seperti Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa barat.

“TKP tidak hanya di kabupaten serang tetapi di beberapa wilayah di luar Banten, Tangerang Lebak dan Bogor dan Cipanas,” ungkapnya.

“Hasil penjualan kendaraan mereka melempar dijual ke wilayah pandeglang dengan harga 1.5-3juta rupiah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

HUKUM & KRIMINAL

Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Polisi Tangkap Tiga Oknum Ormas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka