Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 11 Juni 2022 - 17:22 WIB

Pelaku Jambret Hape Anak di Ciledug Dihadiahi Timah Panas

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Kepolisian Metro Tangerang Kota berhasil menangkap empat pelaku penjambretan terhadap korban anak – anak yang masih berusia 9 tahun di wilayah hukum Polsek Ciledug pada Senin, 6 Juni 2022 lalu.

Peristiwa tersebut viral di media sosial (medsos) melalui rekaman video pengawas CCTV.

Korban yang berusaha mempertahankan handphone miliknya dari aksi jahat para pelaku terseret hingga beberapa meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Tiga dari empat pelaku jambret itu dihadiahi timah panas oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota, lantaran berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.

Ketiga orang yang ditembak itu adalah IM, (21), JN (25) dan FS (27). Sedangkan satu orang lainnya, A (20) ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Keempat pelaku ini adalah kelompok yang berbeda. Untuk A dan IM ditangkap di wilayah Ciputat Kota Tangerang Selatan. Sedangkan JN dan FS ditangkap di Kalideres Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers. Sabtu, (11/6/2022) siang.

Baca Juga  Rekontruksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu Peragakan 46 Adegan, Diawali Belajar dari Internet

Lanjut Kapolres, dihari yang sama itu terdapat dua peristiwa penjambretan di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota yang pertama terjadi di Jalan H. Sapri, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, dengan korban anak berinisial DRM (9), korban mengalami luka-luka karena berusaha memegang baju pelaku yang naik motor hingga terseret hingga 15 meter.

Selanjutnya kata Zain, peristiwa serupa pun terjadi di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Korbannya adalah RAR (9), Dia terseret karena berusaha mengejar dan memegang besi belakang motor milik pelaku.

Bergerak cepat atas laporan peristiwa tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan rekaman CCTV dan memeriksa saksi – saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku yang tinggal di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Zain.

Baca Juga  Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

Dia mengungkapkan saat dilakukan upaya penangkapan dan pencarian barang bukti, tiga orang pelaku dengan inisial IM, JN dan FS berusaha kabur dan melawan petugas sehingga mereka kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada bagian kaki.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Tak lupa Zain pun mengimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan dan membebaskan anak – anak bermain Hape di tempat umum apalagi anak masih sangat kecil.

“Orang Tua kami harap dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, pengawasan orang tua terhadap anak menggunakan handphone di tempat umum dapat diperketat,” imbau Kapolres. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya dan jajaran Polres ungkap 112 Tindak Kriminal di Jadetabek dalam Dua Pekan

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Unit Resmob Polrestro Tangkot Bongkar Praktek Prostitusi Online di Aeropolis

HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Talaga Bestari Diringkus Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

HUKUM & KRIMINAL

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO