Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 25 Mei 2023 - 07:15 WIB

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak Banten, pada Rabu (10/5/2023) siang.

Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lebak, berikut barang buktinya terkait penemuan mayat bayi tersebut.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, membenarkan hal tersebut.

“Anggota kami dari Unit PPA Sat Reskrim bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) lalu,” ujar Andi. Rabu (24/5/2023).

Baca Juga  Polres Lebak Tindak Tegas Dugaan Kasus Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Ia mengungkapkan, dua orang pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Perbuatan kedua pelaku menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah,” ungkapnya.

Menurutnya, motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan. Tersangka melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi.

Baca Juga  Hari Kedua Ops Patuh Maung 2023, Sat Lantas Polres Lebak Gelar Operasi di Alun-alun Rangkasbitung

“Setelah itu pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh mereka yang loksinya di tengah kebun,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun. (TB,Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

HUKUM & KRIMINAL

Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Jalan Kawasan Cingluh Hebohkan Warga Setempat

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Penipuan Modus Jual Tiket Konser Coldplay, Seorang Pria Dibekuk Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

Dibantu Security, Polsek Kelapa Dua Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Tipu Warga, Polisi Gadungan Diciduk Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 10 Remaja Berikut 3 Sajam