Dimana masalahnya? Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 3 September 2023 - 22:34 WIB

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, –  Pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Karawaci dibantu masyarakat sekitar TKP.

Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu berhasil mengamankan pelaku sesaat pasca kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang.

Baca Juga  Informasi Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

“Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Minggu, (3/9/2023).

Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,” jelasnya.

Baca Juga  Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

Menurut Kapolres, Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Anggota Gangster, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Tangerang Ternyata Juga DPO Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Amankan Pengedar Uang Palsu, Seorang Pelaku Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu Cair Lintas Negara Sebanyak 16 Kg, 1 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sepatan Tangkap Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket