Home / Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:47 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap di Provinsi Banten

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

SEKILAS BANTEN, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih penghargaan kota dengan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap yang diberikan Provinsi Banten di acara Banten Investment Forum pada 29 Oktober 2024.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja saat ditemui, Jumat (6/12/2024) mengungkapkan, Pemkot Tangerang dinilai berhasil atau terbaik dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

“Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor,” ujar Sugihharto.

Baca Juga  RAPBD 2025 Disepakati, Pemkot Prioritaskan Peningkatan Pembangunan SDM dan Layanan Publik

“Sehingga, dengan beragam kemudahan yang dihadirkan, Kota Tangerang sukses menciptakan iklim investasi yang memadai. Termasuk regulasi penanaman modal yang lengkap, layanan yang mudah sehingga angka investasi pun terus tinggi,” tambahnya.

Kata Sugihharto, penghargaan ini hasil kerja keras dan kerja sama atau kolaborasi semua pihak. Baik kepegawaian Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan, maupun para investor yang terus patuh akan aturan-aturan kelengkapan berkas yang sesuai.

“Ini menjadi salah satu bukti baru, bahwa kemudahan berinvestasi atau penanaman modal di Kota Tangerang benar adanya. Jadi, ayo terus berkolaborasi dengan baik, untuk terus menghidupkan dunia investasi yang sehat di Kota Tangerang,” katanya.

Baca Juga  Jualan Sembako, Sekertaris LSM GNRI Banten Kritik PT. TNG Dinilai Bisa Membunuh UKM

Dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan, dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor sehingga menciptakan iklim investasi yang memadai termasuk melakukan kemudahan pembuatan NIB baik para pelaku usaha baik UMK dan NonUMK.(adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tangerang Raya Award 2024, Pemkot Tangerang Boyong 4 Penghargaan

Kota Tangerang

Diskusi Publik di Tangerang, Aktivis Sesalkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Kota Tangerang

Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli

Kota Tangerang

Hilangkan Akses Jalan Warga, Wali Kota Perintahkan Bongkar Tembok Beton

Kota Tangerang

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Gelar Nikahan Massal Diikuti Pasangan Non-Muslim

Kota Tangerang

Sasar 315.448 Siswa, Pemkot Tangerang Simulasi Pelaksanaan MBG

Kota Tangerang

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda