Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 26 Mei 2025 - 19:29 WIB

Lukai Anggota Polisi Dengan Sajam, 6 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

Foto: Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin Bersama Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota dan Waka Polsek Saat Menunjukkan Barang Bukti Milik Para Pelaku Curanmor.

Foto: Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin Bersama Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota dan Waka Polsek Saat Menunjukkan Barang Bukti Milik Para Pelaku Curanmor.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah selama bulan Mai 2025.  Enam pelaku ini merupakan spesialis pelaku curanmor kelompok Serang dan Rangkas Bitung, Banten.

Mereka adalah YA, AY, RT, G, AA, dan P. Satu pelaku berinisial RT kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (26/5/2025) di Kantor Polsek Jatiuwung. Didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dengan menghadirkan tiga pelaku berikut 4 unit motor hasil curiannya.

Baca Juga  Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Kapolsek Jatiuwung Laksanakan Jumat Curhat Bersama Warga Cibodas

“Dari penangkapan 6 pelaku ini, salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok dibagian dada dan Briptu Galih digigit jari manisnya hingga putus. P menyerang petugas secara membabi buta,” kata Robiin.

Atas pengungkapan kasus maling motor yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung yang memiliki motor jenis metik, dapat lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya.

“Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya. Karena kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya,” bebernya.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

Lebih dalam, Robiin menjelaskan bahwa kelompok curanmor ini mengaku menyasar motor-motor yang terparkir di kostan, kontrakan dan minimarket-minimarket.

Dari penangkapan, Polsek Jatiuwung berhasil menyita 4 unit motor metik jenis beat, vario dan scoopy yang merupakan incaran dari kelompok tersebut. Sementara motor hasil curian ini dijual dengan harga rata-rata Rp 6-8 juta bervariasi tergantung kondisinya.

“Kami (polisi) meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor. Atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Target Ops Sikat Jaya, Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor dan Penadah

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Benteng Ungkap Kasus Pencurian Rumsong, Tiga Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

HUKUM & KRIMINAL

Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang