Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:12 WIB

Modus COD, Pelaku Penjual Ribuan Obat Keras Ditangkap Polisi di Tangerang

Foto: BB Ribuan Obat Keras Saat Diamankan Polsek Neglasari.

Foto: BB Ribuan Obat Keras Saat Diamankan Polsek Neglasari.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial UA (23) diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (3/7/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim saat melakukan observasi wilayah di kawasan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari.

“Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer beserta plastik klip yang diduga akan digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan. Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain ribuan butir obat keras, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran.

Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Baca Juga  Polisi Turun Tangan Bantu Orang Tua Diduga Dibuang di Pinggir Jalan di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk tawuran yang melibatkan remaja.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegas Kapolres.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kilo Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Brutal di Cipondoh Ditangkap Polisi, Korban Alami Sembilan luka Tusuk

HUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022