Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:46 WIB

Bongkar Kasus Perdagangan Bahan Sodium Cyanide, Ditpideksus Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

Foto: Kepala Ditpideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Saat Pimpin Konferensi Pers di Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Foto: Kepala Ditpideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Saat Pimpin Konferensi Pers di Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG
Direktorat Tindak Pinada Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan bahan berbahaya (B2) berupa Sodium Cyanide atau biasa dikenal dengan sebutan Sianida.

Dari ungkapan tersebut, Ditpideksus Bareskrim Polri kini telah menetapkan dua orang tersangka masing masing atas nama S Als i (59) dan DW (40) pada Senin 29 Juni 2029 serta mengamankan 362 drum dari 3 lokasi berbeda dengan berat 18,1 ton, senilai taksiran 14.055.268.000 Rupiah 268 ribu.

Hal tersebut diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar konferensi Pers di lokasi penyimpanan barang bukti Sodium Cyanide, Pergudangan Sentra Pusat Kosambi, Jalan Raya Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa 30 Juni 2026.

Brigjen Pol. Ade mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Tipideksus Bareskrim Polri dalam pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan secara ilegal berupa bahan berbahaya Sodium Syanide, diduga barang tersebut didistribusikan kepada penambang emas tanpa izin di beberapa wilayah di Indonesia.

“Barang tersebut kita duga hasil importasi dari luar Indonesia yaitu dari Cina dan Korea, hasil penyelidikan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan berang tersebut tanpa melalui perizinan sebagi syarat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tukas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Foto: Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak Saat Mengecek BB Bahan Kimia Berbahaya Sodium Cyanide.

Ia menjelaskan, dari lokasi pertama anggotanya menyita 54 drum di Pondok Gede (kontrakan), kedua 160 drum di Kebun Jeruk, Kamal, Jakarta Barat dan Ketiga 148 drum Sodium Syanide di jalan Raya Perjuangan, Kebun Jeruk, seluruh BB kini ditempatkan di pergudangan Kosambi untuk pengamanan agar jauh dari pemukiman warga.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap

“Dari hasil pendalaman dari 2024 hingga 2026, para pelaku usaha ini telah menjalankan aktifitasnya pendistribusian secara ilegal mencapai 840,1 ton atau 16.802 drum Sodium Syanide senilai Rp769.953.600.000.,” terangnya.

Menurut Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak usaha mereka diduga berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, hingga pihaknya perlu melakukan penanganan dan pendalaman serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam proses hukum kasus ini kami akan bertindak profesional, transparan dan akuntabel, oleh karenanya tim penyidik Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyedikan bersama lintas instansi dan sektoral,” imbuhnya.

Baca Juga  Remaja Konvoi Membawa Bendera, Petasan dan Sajam Diamankan Polsek Kemayoran

Kini kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 106 Junto Pasal 24 Ayat 1 UU No.7 Tahun 2024 sebagaimana diubah pasal 46 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Dengan ancaman pidana penjara 4 atau denda 10 Milyar dan atau Pasal 62 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun denda 2 Milyar.

Brigjen Pol. Ade menegaskan, Ditpideksus Bareskrim Polri berkomitmen menidak tegas setiap bentuk penyalahgunakan tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk praktek impor Sodium Syanide.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dari masyarakat dari penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan Negara,” tandasnya. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 5 Pelaku dan 6 Unit  Motor

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Bawa Obat Terlarang, Dua Pria di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

Diringkus di Gunung Sindur, Polisi Lacak Pelaku Curanmor di Parkiran TangCity Lewat GPS

HUKUM & KRIMINAL

Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Remaja Yang Melakukan SOTR

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Diamankan