Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 29 November 2023 - 13:39 WIB

Curi HP Tetangga Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasar Kemis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial RA (22). Pria asal Jatiuwung, Kota Tangerang ini ditangkap lantaran mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/11/2023).

“Tersangka RA mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya. Tersangka masuk ke kontrakan saat penghuni kontrakan atau korban sedang tidur pulas dan lupa menutup pintu,” kata Ucu, Selasa (28/11/2023).

Tidak hanya ponsel, tersangka RA juga mengambil tas dompet korban yang berisi uang tunai, kartu identitas, dan kartu ATM.

Baca Juga  Pelaku Perampok Bank di Bandar Lampung Berhasil Tangkap, Dua Pegawai Bank Terluka

“Tersangka melakukan aksinya sekitar jam 2 malam,” tambah Ucu.

Ternyata aksi tersangka RA terlihat 2 penghuni kontrakan lain yang sedang duduk santai di halaman kontrakan. Dua orang itu kemudian menghampiri tersangka RA guna menanyakan maksud memasuki kamar kontrakan orang lain. RA yang baru keluar dari kamar kontrakan korban pun terkejut.

Saat itu korban terbangun dan keluar kontrakan. Lalu mendapati sedang ada adu mulut antara tersangka dan 2 orang penghuni kontrakan tadi.

“Tersangka tak bisa mengelak karena di tangannya terdapat ponsel dan tas dompet korban,” terang Ucu.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Kemudian tak selang lama, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku. Petugas menemukan dompet kulit berisikan STNK, KTP, kartu ATM, dan NPWP yang tak sesuai dengan identitas tersangka. Diduga berkas itu juga merupakan hasil kejahatan.

“Tindakan yang kami lakukan yaitu memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa tersangka,” tandas Ucu. (Gn/Hanafi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

HUKUM & KRIMINAL

Polres Jaktim Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan SPBU Nakal

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Gencarkan Patroli 109 Remaja Diamankan Di Polsektro Tanah Abang Saat Konvoi Berdalih Bagi Takjil