Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:45 WIB

Dibakar Api Cemburu, Suami Kapak Istri Hingga Jari Putus

Foto/Gambar Ilustrasi

Foto/Gambar Ilustrasi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilatarbelakangi api cemburu buta, terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Seorang suami berinisial SRN (42), tega menganiaya istrinya berinisial NH (33) dengan menggunakan kapak hingga jari putus, lantaran cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak.

“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain dalam keterangan rilisnya. Kamis (26/1/2023).

Baca Juga  Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya.

Lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.

“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” tuturnya.

Baca Juga  Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Kapolres menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” tutup Zain. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Suami Bakar Istri di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Viral, Pelaku Banting Balita Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Curas, 3 Orang Tersangka Diamankan