SEKILASBANTEN.COM, KAB. TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan bupati mengenai rencana, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara dijual, Selasa (05/09/2023).
Ada tiga perusahaan yang mengajukan proses pemindahtanganan ini.
Adapun permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang kepada DPRD didasarkan pada mekanisme yang harus dilalui oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rencana pemindahtanganan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan permohonan rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang oleh:
1. PT Bina Bakti Nusantara, Nomor: 059/BBN/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal permohonan pengalihan, penataan jalan dan saluran;
2. PT Griya Sukamanah Permai, Nomor: 071/GSP/LGL/XI/2022 tanggal 03 November 2022 tentang Permohonan Pemindahan dan Tata Letak Jalan; Dan
3. PT Bumi Bandara Indah, Nomor: 02/BBI-DIR/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Permohonan Pemindahan, Penataan Jalan dan Saluran.
Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, rencana pengalihan harta milik Kabupaten Tangerang serta penataan jalan dan kanal kepada pihak ketiga adalah dalam rangka meningkatkan pentingnya pelayanan publik dan pembangunan wilayah yang lebih tertib.
Mekanisme dan proses pemindahan barang milik Kabupaten Tangerang serta penataan jalan dan saluran ke PT. Bina Bakti Nusantara, PT. Griya Sukamanah Permai dan PT. Bumi Bandara Indah dilakukan dengan cara penjualan yang perlu mendapat persetujuan DPRD,” kata Sekda di ruang rapat paripurna.
Proses pengalihan harta milik daerah dilakukan dengan harapan agar proses pembangunan, pemekaran, dan penataan wilayah dapat berjalan dengan baik sehingga pertumbuhan perekonomian daerah dapat tumbuh seiring dengan perkembangan di wilayah tersebut.
“Semua mekanisme itu sudah kami cover melalui survei, kunjungan, maupun melalui appraisal yang telah dilakukan. Proses dan laporan ini harus disampaikan ke DPRD karena harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah,” jelas Maesyal Rasyid.
Sementara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, mengatakan, penyampaian Bupati terkait penjualan aset, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi. Setelah itu pihaknya akan membentuk pansus untuk menentukan nominal kajian berapa harga jual aset.
“Soal berapa lamanya kita belum menjadwalkan. Mengenai pembentukan pansus itu sendiri, sebelum itu kita bentuk keanggotaan pansus,” katanya.
Astayudin mengatakan, rencana pemindahtanganan barang milik daerah tersebut dengan cara penjualan kepada pihak ketiga atau swasta.
“Ada tiga perusahaan. Jadi, barang milik daerah yang sudah tidak diperlukan oleh pemerintah daerah bisa dipindahtangankan. Ini berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pasal 329 ayat 1. Pemindahtanganan aset daerah ini akan dibahas lebih lanjut,” pungkas Astayudin. (Han/red)