Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:22 WIB

Pelaku Jambret Ponsel Karyawati Diringkus Anggota Patroli Polsek Batuceper

Foto: Jr. Pelaku Penjambretan Ponsel Milik Karyawati di Batu Ceper.

Foto: Jr. Pelaku Penjambretan Ponsel Milik Karyawati di Batu Ceper.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang pria berinisial JR (29) ditangkap polisi usai menjambret telepon seluler (ponsel) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, korban bernama Sabrina (22). Mulanya korban pada Jum’at (10/1/2025) sekira jam 17.55 WIB korban dan saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.

“Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya. Lalu pelaku jambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa,” kata Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga  Kedapatan Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota

Mengalami peristiwa itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga Ia terseret dan mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan.

“Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka,” terangnya

Gunawan menyebutkan, korban luka-luka dan pelaku berhasil mengambil ponselnya. Disaat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.

Baca Juga  Jelang Giat Do'a Bersama, Kapolres Metro Tangerang Kota Bersilaturahmi ke Ketua MUI

“Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper,” ujar Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Kanitreskrim Polsek Sepatan: Pelaku Pembacok Paman Diduga Alami Gangguan Jiwa

HUKUM & KRIMINAL

Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

COD Hape Pakai Uang Palsu, Pemuda di Ciledug Ditangkap Polisi