Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:53 WIB

Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Tramadol di Batuceper, Ratusan Butir Obat Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol dalam kegiatan razia stasioner yang digelar pada Minggu (14/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Batuceper yang dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan melaksanakan razia stasioner dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial M.N.E. (19).

Kepada petugas, pemuda tersebut mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang penjual berinisial F.U. yang berada di kawasan Kebon Besar, Batuceper.

Baca Juga  Dua dari Tujuh Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polsek Pinang di Minimarket

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas menemukan terduga penjual dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi respons cepat personel Polsek Batuceper dalam mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Jauhari.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” tambahnya.

Saat ini kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Empat Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Wanita di Pinang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Terekam CCTV, Unit Reskrim Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Unitreskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang