Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial N ditangkap bersama barang bukti ratusan ribu butir obat Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Pakuhaji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke lokasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Anggota kami mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangan pelaku, kami menemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir,” jelasnya.

Baca Juga  ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Hasilnya, ditemukan 6 kardus berisi obat Tramadol dan 6 kardus Hexymer dalam jumlah fantastis.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Tramadol sebanyak 171.500 tablet; Hexymer 279.000 tablet; satu unit sepeda motor Honda; satu buah handphone

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan besar. Total barang bukti yang berhasil kami amankan lebih dari 450 ribu butir obat keras, siap edar. Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Karawaci Amankan Oknum Juru Parkir Minta 50 ribu Yang Viral di Medsos

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Peran serta masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Tega, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia di Bangka Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Lima Pelaku Komplotan Begal Motor Ditangkap Polisi, Dua Dilumpuhkan

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

HUKUM & KRIMINAL

Polres Jaktim Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan SPBU Nakal

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Residivis Kasus Curanmor, 2 unit Sepeda Motor Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang