Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial N ditangkap bersama barang bukti ratusan ribu butir obat Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Pakuhaji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke lokasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Anggota kami mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangan pelaku, kami menemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Hasilnya, ditemukan 6 kardus berisi obat Tramadol dan 6 kardus Hexymer dalam jumlah fantastis.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Tramadol sebanyak 171.500 tablet; Hexymer 279.000 tablet; satu unit sepeda motor Honda; satu buah handphone

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan besar. Total barang bukti yang berhasil kami amankan lebih dari 450 ribu butir obat keras, siap edar. Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pengamen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Peran serta masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang, Seorang Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug