SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Perumahan Dasana Indah RT 05/25, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga tidak transparan. Pasalnya, tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi proyek.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sumber anggaran, nilai kontrak, dan pelaksana kegiatan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik.
Menurut keterangan dari pekerja dilokasi mengatakan, bahwa papan informasi kegiatan sudah dipasang sebelumnya, namun kemudian dilepas lagi. Pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa bos proyek bernama Jumi, namun tidak ada informasi lebih lanjut.
“Kalo bos namanya Jumi. Helm ada dikontrakkan,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini.
Hingga berita ini dimuat. Upaya untuk menghubungi Jumi melalui pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan hasil, karena tidak ada respons dari pihaknya. (Yusuf)























