Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:22 WIB

Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

Foto: A. Pelaku Penjual dan Pengedar Obat-obatan Terlarang Saat Diamankan Polsek Benten.

Foto: A. Pelaku Penjual dan Pengedar Obat-obatan Terlarang Saat Diamankan Polsek Benten.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Opsnal Polsek Tangerang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran Obat keras berikut ratusan butir barang bukti Pil Eximer.

Pelaku berhasil diamankan polisi lantaran mendapat informasi dari masyarakat, pada tanggal 21 Oktober 2024. dia diketahui bernama A Alias Alamuddin asal Aceh.

Ia diamankan polisi pada Selasa 22 Oktober 2024, sekitar jam 18.00 Wib. Di Jalan Raya Rawa rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno menjelaskan, pelaku A Bin Alamuddin asal daerah ULee Blang Aceh ini berstatus Pelajar/mahasiswa.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal saat Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru mengamankan anak-anak yang diduga hendak balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.

“Dari salah satu pelaku tersebut ditemukan 1 butir diduga obat Jenis tramadol, kemudian dari keterangan orang yg diamankan tersebut mendapatkan dengan cara membeli di daerah Rawa Rengas Teluknaga,” terangnya.

Foto: Barang Bukti Ratusan Butir Pil Tramadol dan Esximer Serta Uang Hasil Penjualan.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan ketika sampai di tempat tersebut tepatnya di counter handphone, Anggota Opsnal mengamankan seseorang laki laki yang di duga menjual obat-obataan terlarang (tramadol dan Excimer).

Baca Juga  Tersangka Kasus Mafia Tanah di Tangerang Ternyata Juga DPO Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

“Setelah anggota saya melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, ditemukan diduga obat obatan jenis tramadol dan Excimer dikantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh diduga pelaku dan berikut uang penjualan,” kata Suyatno.

Usai diintrogasi pelaku mengakui bahwa dia mendapat barang dari kurir yang tidak di ketahui namanya. kemudian anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim membawa orang tersebut dan Barang bukti ke Polsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polrestro Tangkot Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Saat Tawuran Kelompok Remaja

“Dari penangkapan ini kami selain mengamankan pelaku juga telah mengamankan barang bukti berupa, 707 butir di duga Tramadol, 230 butir diduga Excimer, 1 buah HP dan Uang hasil penjualan Rp128.000,” ungkapnya.

Suyatno menambahkan, dengan penangkapan pelaku penyahgunaan obat terlarang ini, pihaknya akan terus menangkap kepada setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait kesediaan Farmasi, maka diancam dengan PASAL 435 DAN ATAU 436 AYAT (2) UU RI NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Hendak Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Diamankan di Polsek Pasar Kemis

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Peragakan 24 Adegan Saat Rekontruksi

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku