Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:22 WIB

Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

Foto: A. Pelaku Penjual dan Pengedar Obat-obatan Terlarang Saat Diamankan Polsek Benten.

Foto: A. Pelaku Penjual dan Pengedar Obat-obatan Terlarang Saat Diamankan Polsek Benten.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Opsnal Polsek Tangerang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran Obat keras berikut ratusan butir barang bukti Pil Eximer.

Pelaku berhasil diamankan polisi lantaran mendapat informasi dari masyarakat, pada tanggal 21 Oktober 2024. dia diketahui bernama A Alias Alamuddin asal Aceh.

Ia diamankan polisi pada Selasa 22 Oktober 2024, sekitar jam 18.00 Wib. Di Jalan Raya Rawa rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno menjelaskan, pelaku A Bin Alamuddin asal daerah ULee Blang Aceh ini berstatus Pelajar/mahasiswa.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal saat Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru mengamankan anak-anak yang diduga hendak balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.

“Dari salah satu pelaku tersebut ditemukan 1 butir diduga obat Jenis tramadol, kemudian dari keterangan orang yg diamankan tersebut mendapatkan dengan cara membeli di daerah Rawa Rengas Teluknaga,” terangnya.

Foto: Barang Bukti Ratusan Butir Pil Tramadol dan Esximer Serta Uang Hasil Penjualan.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan ketika sampai di tempat tersebut tepatnya di counter handphone, Anggota Opsnal mengamankan seseorang laki laki yang di duga menjual obat-obataan terlarang (tramadol dan Excimer).

Baca Juga  Lewat Aduan 110, Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan Modus THR di Cipadu

“Setelah anggota saya melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, ditemukan diduga obat obatan jenis tramadol dan Excimer dikantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh diduga pelaku dan berikut uang penjualan,” kata Suyatno.

Usai diintrogasi pelaku mengakui bahwa dia mendapat barang dari kurir yang tidak di ketahui namanya. kemudian anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim membawa orang tersebut dan Barang bukti ke Polsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama, Pria Ngaku Dokter Resmi Ditetapkan Tersangka

“Dari penangkapan ini kami selain mengamankan pelaku juga telah mengamankan barang bukti berupa, 707 butir di duga Tramadol, 230 butir diduga Excimer, 1 buah HP dan Uang hasil penjualan Rp128.000,” ungkapnya.

Suyatno menambahkan, dengan penangkapan pelaku penyahgunaan obat terlarang ini, pihaknya akan terus menangkap kepada setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait kesediaan Farmasi, maka diancam dengan PASAL 435 DAN ATAU 436 AYAT (2) UU RI NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Bongkar Kasus Prostitusi Anak via Michat, 4 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diungkap Pokdar Metro Jaya

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Viral, Pelaku Banting Balita Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Terekam CCTV Saat Bacok Korbannya