SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan, program Gampang Sekolah, Gampang Kerja, dan Gampang Sembako (3G) memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Selasa (31/03/2026).
Sachrudin, menjelaskan ketiga program tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Program Gampang Sekolah mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Gampang Kerja membantu menekan angka pengangguran, dan Gampang Sembako berkontribusi menurunkan tingkat kemiskinan. Berbagai indikator pembangunan lainnya juga menunjukkan tren positif,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin, juga memaparkan berbagai capaian membanggakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sepanjang tahun 2025.
Tercatat, Pemkot Tangerang berhasil meraih 93 penghargaan dari berbagai institusi, baik di tingkat pusat, Provinsi Banten, maupun lembaga non-pemerintah.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa kinerja pemerintah daerah terus mendapatkan apresiasi, khususnya di bidang pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta akuntabilitas pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sachrudin, mengungkapkan, Kota Tangerang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Kota Tangerang menyumbang 25,64 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi.
Kontribusi tersebut didorong oleh sejumlah sektor unggulan yang terus berkembang, seperti transportasi dan pergudangan, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, serta real estate.
Menutup pidatonya, Sachrudin, mengapresiasi kolaborasi yang senantiasa terjaga antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan.
“Alhamdulillah, pembangunan tahun 2025 berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak, khususnya DPRD Kota Tangerang. Kolaborasi yang kita bangun melalui pendekatan pentahelix menjadi kekuatan utama dalam memajukan kota,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)






















