Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:21 WIB

Satu Pelaku Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang di Sepatan Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pria yang diduga mencuri uang Rp. 52 juta milik seorang pedagang sembako, di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas, Kompol Aryono didampingi Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Hendi Setiawan, yang berhasil mengamankan pelaku mengatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan dirumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP). Dia ditangkap pada Selasa, (7/5/2024) kemarin.

“Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada Sabtu , (24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB,” kata Aryono dalam keterangannya. Sabtu, (11/5/2024).

Baca Juga  Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler.

“Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor,” terangnya.

Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.  Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.

Baca Juga  Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

“Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” ungkap Aryono.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,”pungkas Aryono.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor 100 Lokasi

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Belum Teridentifikasi, Polres Metro Tangerang Kota Rilis Ciri-Ciri Jasad Pria Dalam Karung

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang