Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 30 Juni 2022 - 06:56 WIB

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota meringkus 3 (tiga) begal handphone yang beraksi daerah Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketiganya ditangkap pada Rabu, 29 Juni 2022 sekira jam 19.00 WIB malam. Korban dari tiga pelaku begal bersenjata tajam jenis Celurit ini berjumlah tiga orang.

Mereka adalah Bayjuri warga kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin. Muhammad Dzul Fahmi, 9 April 2022, mengalami luka bacok dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.

Baca Juga  Resmob Sat Reskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Jawilan

“Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang,” jelas Zain. Kamis, (30/6/2022) dalam keterangannya kepada wartawan.

Lanjut Zain, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni Korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone di hampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.

“Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

Jelas Kapolres, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

“Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP,” tutup Zain. (Gn/Mus)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor Ditangkap di Cibodas, Kapolres: Pelaku Merupakan Residivis

HUKUM & KRIMINAL

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

HUKUM & KRIMINAL

Motor Curian Dipasang GPS, Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Pencurian R2