Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 5 November 2021 - 17:18 WIB

Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Satuan Unit Reserse Kriminal (Reserse) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Jum’at (03/11/2021) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Industri Blok B No. 02/04 KM. 19.8, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Korban yang dirugikan PT. Unirama Duta Niaga sedang tersangka berinisial TW (42) asal Caringin, Kabupaten Bogor Jawa Barat sedang rekanya inisial H (30) DPO.

Kapolsek Batu Ceper, AKP David Purba didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim IPTU Sriyono, saat gelar konferensi pers menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika pihak PT. Unirama Duta Niaga melakukan audit internal pada tanggal 30 April hingga 04 Mei 2021 lalu

Baca Juga  Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

“Saat diaudit perusahaan menemukan selisih barang yang jumlahnya cukup signifikan dan merasa dirugikan,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, adapun kerugian yang dialami perusahaan yaitu terdiri dari, minyak kayu putih ukuran 120 ML sebanyak 5 karton, ukuran 60 ML 83 karton, ukuran 60 ML 7 Lusin dan ukuran 30 ML 14 karton.

“Merasa dirugikan tersangka TW perusahaan melaporkan kepada kami (Polsek Batuceper-red). Dan usai dilakukan Lidik pelaku pelaku berhasil kami tangkap,” terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain kasus Curat, Polsek Batuceper juga berhasil mengungkap perkara penggelapan barang milik PT. Tangerang Prakasa Mandiri di Jalan Garuda RT.05/02, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga  Polisi, TNI dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bendera Ormas di Tangerang

Dari kasus penggelapan ini Polsek Batuceper mengamankan 3 tersangka yakni, PS (27) asal Bogor, GK (35) asal Batuceper Tangerang dan ML Als Adi (34) asal Batuceper.

“Atas perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian ditaksir senilai RP.33.461.344,” ungkap Kapolsek.

“Ini adalah hasil ungkap kasus 2 Minggu terakhir selama ‘Operasi Sikat Jaya’ kami berhasil mengungkap 3 kasus sekaligus yaitu, Curat, Penggelapan dan Curanmor,” pungkasnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Hingga Tewas  saat Tawuran Dua Kelompok di Larangan

HUKUM & KRIMINAL

Alasan Buang Air Kecil, Driver Taksi Online Dirampok di Tol Jakarta Merak Hingga Berdarah darah

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Bercelurit Diamankan Polisi di Ciledug