SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Satuan Unit Reserse Kriminal (Reserse) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Jum’at (03/11/2021) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Industri Blok B No. 02/04 KM. 19.8, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Korban yang dirugikan PT. Unirama Duta Niaga sedang tersangka berinisial TW (42) asal Caringin, Kabupaten Bogor Jawa Barat sedang rekanya inisial H (30) DPO.
Kapolsek Batu Ceper, AKP David Purba didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim IPTU Sriyono, saat gelar konferensi pers menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika pihak PT. Unirama Duta Niaga melakukan audit internal pada tanggal 30 April hingga 04 Mei 2021 lalu
“Saat diaudit perusahaan menemukan selisih barang yang jumlahnya cukup signifikan dan merasa dirugikan,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, adapun kerugian yang dialami perusahaan yaitu terdiri dari, minyak kayu putih ukuran 120 ML sebanyak 5 karton, ukuran 60 ML 83 karton, ukuran 60 ML 7 Lusin dan ukuran 30 ML 14 karton.
“Merasa dirugikan tersangka TW perusahaan melaporkan kepada kami (Polsek Batuceper-red). Dan usai dilakukan Lidik pelaku pelaku berhasil kami tangkap,” terangnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selain kasus Curat, Polsek Batuceper juga berhasil mengungkap perkara penggelapan barang milik PT. Tangerang Prakasa Mandiri di Jalan Garuda RT.05/02, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dari kasus penggelapan ini Polsek Batuceper mengamankan 3 tersangka yakni, PS (27) asal Bogor, GK (35) asal Batuceper Tangerang dan ML Als Adi (34) asal Batuceper.
“Atas perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian ditaksir senilai RP.33.461.344,” ungkap Kapolsek.
“Ini adalah hasil ungkap kasus 2 Minggu terakhir selama ‘Operasi Sikat Jaya’ kami berhasil mengungkap 3 kasus sekaligus yaitu, Curat, Penggelapan dan Curanmor,” pungkasnya.
(Caknur)