Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 18 Juni 2021 - 18:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Benteng Ungkap Kasus Pencurian Rumsong, Tiga Pelaku Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus Pencurian Rumah Kosong (Rumsong) dengan mengamankan 3 orang pelaku inisial EN, L dan Y.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Benteng Kompol Yulies Andri Pratiwi dan Kanitreskrim Polsek Benteng IPTU Jayadi, saat gelar konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (18/6/2021) sore.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, para pelaku telah mengincar sasaranya sebelum melakukan pencurian, terjadi pada tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 06.30 pagi. Dimana pemilik rumah dan keluarga sedang melakukan Sholat Idul Fitri.

“Kesempatan itu digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya, dengan cara mendatangi rumah kosong tersebut dengan membawa alat-alat seperti linggis dan obeng untuk mencongkel kaca jendela,” kata Kapolres.

“Pelaku langsung masuk mengacak acak seluruh kamar untuk mencari barang-barang berharga, pelaku menemukan uang sebesar Rp91.000.000,- yang disimpan korban di dalam lemari kaca,” ungkapnya.

Baca Juga  Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

Selain uang, pelaku juga mengambil sebuah hanphon merk Oppo dan sebuah laptop merk Asus. Usai Sholat Id, korbanpun kaget mengetahui rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal dengan merusak jendela dan barang-barang berharganya telah raib digondol pelaku.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Benteng, yang ditindak lanjuti oleh anggota Unit Reskrim Benteng dibawah pimpinan IPTU Jayadi melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku EN disebuah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel,” terang Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, Polsek Benteng melakukan pengembangan di temukan lagi 2 orang pelaku inisial L dan Y ditangkap di Jalan HR. Rasuna Said, Cipete, Kota Tangerang.

“Dari penangkapan para pelaku, beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya, laptop, hp, perhiasan, jam tangan ditemukan di tempat berbeda,” imbuhnya.

Baca Juga  Diduga Emosi dan Cemburu, Picu Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang

Dalam aksinya mereka juga menggunakan senjata mirip senjata api (air sofgan). Untuk menakut-nakuti jika ada perlawanan dari korbanya, ada juga badik, sangkur, golok dan celurit serta 2 unit motor jenis satria dan mio.

“Dengan barang bukti sebanyak ini, pelaku sudah melakukan beberapa kali aksinya di rumah-rumah korbanya. Untuk lebih kengkapnya masih dalam proses pengembangan,” ujar Kapolres.

Kapolres menghimbau, agar masyarakat tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Dan silahkan masyarakat yang merasa kehilangan mengambil barang-barang yang hilang di Mapolsek Benteng.

“Pelaku kita jerat pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Rumsong) sebagai mana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Lewat Aduan 110, Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan Modus THR di Cipadu

HUKUM & KRIMINAL

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan