Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:00 WIB

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor R2

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, Rabu (29/12/2021) malam.

Penangkapan ke dua pelaku berdasarkan laporan dari salah satu pelapor Samsul Arifin (36) pada tanggal 29 Desember 2021. Kejadian tersebut sempat viral melalui Media sosial (Medsos) Facebook dan group WhatsApp Da’i Kamtibmas pada hari Selasa, 28 Desember 2021.

Kapolsek Jati Uwung Kompol Zazali Hariono menjelaskan, usai viral kasus tersebut serta berdasarkan keterangan pelapor, pihaknya merespon cepat dengan menerjunkan tim ke TKP dipimpin Kanitreskrim AKP Koeswadi bersama 2 anggota yang piket Aipda Rifki dan Bripka Wahyu.

“Mereka langsung terjun kelapangan untuk cek ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna mengumpulkan bukti-bukti hasil rekaman CCTV dilokasi dan para saksi-saksi,” kata Zazali.

Baca Juga  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi 8 Milyar PT Angkasa Pura Kargo

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan keterangan sakasi-saksi dan alat bukti, Tim Unit Reskrim dengan kekuatan 4 personel dipimpinan Katim Aiptu Nastain, melakukan pendalaman dan informasi seperlunya guna menangkap pelaku.

“Alhamdulillah pada Rabu (29/12/2021) malam, Kanit Reskrim AKP Kuswadi beserta Ka team Aiptu Nastain berhasil meringkus dua pelaku yang diketahui berinisial CI (29) pria asal Sukajadi, Kecamatan Karawaci dan AN (31) pria beralamat di Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” papar Zazali, kepada Sekilasbanten.com, Kamis (30/12).

Selain mengamankan 2 orang pelaku, Polsek Jatiuwung juga mengamankan barang-bukti berupa, 1 satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio bernopol B 6696 VPT Tahun 2007, Warna Perak beserta 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Vario bernopol B 3802 CQW (alat transportasi yang digunakan pelaku) berikut 1 (satu) buah kunci leter T.

Baca Juga  Penjelasan Korban Penganiayaan Karyawan Kepada Pimpinan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita jerat KUHP pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Zazali. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Cipindoh

HUKUM & KRIMINAL

Modus Membeli Lewat COD, 3 Pelaku Pencurian HP di Tangerang Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

HUKUM & KRIMINAL

Incar Emak-Emak, Spesialis Jambret Hp dan Penadah Dibekuk Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

HUKUM & KRIMINAL

Suami Bunuh Istri di Ciledug, Gegara Tidak Pulang Tiga Hari