Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari Saat Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Kelalaian Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari Saat Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Kelalaian Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang wanita didapati meninggal dunia di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang bersama dua orang lelaki kenalanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut lantaran diduga melakukan pembunuhan dan lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari saat menggelar konferensi Pers. Rabu (1/10/2025) siang.

Kedua tersangka diketahui berinisial KJH (40) warga negara Korea dan RST (45) yang bekerja di PT Lodi Global Indonesi dan menjabat sebagai manajer. Sedangkan korban berinisial AN (27) asal Cimahi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, sebelumya korban AN kenal dengan tersangka melalui medsosnya dan berakhir bertemu di Indonesia.

Baca Juga  Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

“Sebelum ke hotel yang ada di Tangerang, kedua tersangka dan korban sempat pergi ke tempat hiburan di daerah Jakarta Utara, mereka membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir senilai Rp.6.300.000 untuk sama-sama dikonsumsi dan sisanya ditaruh di hotel,”ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, Usai dari lokasi hiburan pada pukul 04;00 berdasarkan rekaman CCTV korban AN nampak lemas dan pukul 07 tersangka melihat korban mengalami demam tinggi, namun tersangka melanjutkan tidur hingga jam 12:30 tersangka mendapati korban wajahnya pucat dan kaku (Meninggal Dunia).

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Sebar 2.000 Paket Bantuan Sosial di Slum Area

“Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urin terhadap korban AN dan kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi, dan beberapa titik tubuh korban mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul dan organ dalam korban juga mengalami kerusakan,” papar Kapolres.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahu. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Resmob Polrestro Tangkot Bongkar Praktek Prostitusi Online di Aeropolis

HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Kelontong di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka