Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 1 April 2021 - 12:14 WIB

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota Gerebeg Markas Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Kamis (1/4/2021)

Penggerebegan dipimpin langsung Kasatnarkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, S.IK, M.Si (Han), alhasil ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dilokasi, dan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku diamankan.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, mengatakan satu orang pelaku berinisial YIR (43) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat di geledah.

“Lokasinya ada di Jalan Borobudur (ex.terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang,” Jelasnya.

Pratomo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pada Kamis, (1/4/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas PP tersebut, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

Bergerak cepat dan taktis jajarannya langsung melakukan pengerebekan, alhasil pihaknya barang bukti sabu dan miras ditemukan di lokasi.

“Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut Pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu,” ungkapnya.

Tak selesai disitu, lanjut Kasat Narkoba, anggota melakukan penggeledahan di markas Ormas tersebut dan ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

“Dari hasil keterangan “ZR” Ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO), kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka, dari dalam mobil milik IR yang ada di lokasi bernomer polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras yang diduga memang di perjual belikan di markas Ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut” papar Pratomo.

Baca Juga  Jual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Cipindoh

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayar (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomer 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya.

Diakhir keterangannya, Pratomo menyatakan jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

“Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat”. Tandasnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Obat Keras, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana dalam Seminggu, 5 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu Cair Lintas Negara Sebanyak 16 Kg, 1 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Kapolres: Awal Dilaporkan Korban Begal

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate, 2 Orang Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang