Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 8 November 2022 - 08:24 WIB

Sat Narkoba Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Butir Ekstasi dan 5 Kilo Gram Sabu

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan Pengiriman narkotika Jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan 5 kilogram sabu diamankan dari 7 orang tersangka.

“7 orang tersangka yang diamankan berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP,” Kata Kapolres Tangerang Selatan saat konferensi pers di Loby Polres Tangsel,jalan promotor no.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,Senin (7/11/2022)

Kapolres Tangsel AKBP sharly sollu mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus dan Kanit Dua Sat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Joko Aprianto Melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi,” jelas Kapolres

Tim kemudian bergerak ke Tanjung Priok tepatnya dipinggir jalan Yos Sudarso dan berhasil mengamankan satu tersangka di .

Baca Juga  Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel, Dua Warga Curug Resmi Lapor Polisi

“Tim Berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir,” ungkapnya.

Dari keterangan MK, barang tersebut diperoleh dari tersangka Y dan S. Kemudian Tim melakukan pengejaran.

“Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan. Sumatera Utara, dari pengakuan Y barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia,” paparnya

Kemudian tim kedua berangkat ke Kota Jambi Kata Kapolres, tepatnya diperumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka

Tim kedua berangkat ke kota Jambi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial E, H , AF dan AP dengan barang bukti 5 (lima) bungkus teh China bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg.

“Dari keterangan tersangka H, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari TSK N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di Pinggir Jalan”. katanya

Baca Juga  Kedapatan Bawa Obat Keras, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Tangerang

Kapolres memaparkan total narkoba yang diamankan dari 2 lokasi tersebut sebanyak 6.800 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5 kg. Dia menyebut barang haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Jambi-Jakarta-Tangerang,” terangnya

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan,” jelas Kapolres

Tujuh orang tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1.000.000.000 (miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (miliar).  (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Otak dan Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Celurit dan Corbek di Karang Tengah

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

WNA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

HUKUM & KRIMINAL

Tipu Warga, Polisi Gadungan Diciduk Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Resmi Ditetapkan Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka, Motif; Kesal Terhadap Anaknya