Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Juni 2023 - 23:50 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang remaja tewas setelah nekat menghadang truk bersama 5 temanya hanya demi membuat konten.

Sebelumnya penemuan mayat seorang remaja inisial FI sempat menghebohkan warga sekitar Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, remaja tersebut diduga tewas karena pembunuhan lantaran ada luka dibagian perut.

Namun hasil penyelidikan dari Polresta Tangerang berkata lain, korban FI (17) dikehui tewas akibat kecelakaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono saat menggelar konferensi pers, Jum’at (30/6/2023) mengatakan, korban tewas setelah nekad menghadang truk untuk membuat konten di media sosial, kejadian itu menurut kapolres sempat direkam temanya.

Baca Juga  Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

“Korban meninggal saat mengahadang truk yang tengah melaju kencang bersama 5 temanya di jalan Raya Cikupa, karena panik jenazahnya disimpan dilapak es batu oleh teman-temanya,” ungkapnya.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Penemuan Mayat di Pasar Kemis, Jum’at (30/6)

Kapolres menjelaskan, teman-temanya berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban, namun karena keterbatasanya dan ketakutanya bingung apakah dibawa pulang atau ke rumah sakit.

“Karena bingung, akhirnya mereka meletakkan jadad korban di lapak es batu di wilayah Pasar Kemis,” terangnya.

Dalam kasus ini 5 teman-teman korban telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Mereka rata-rata masih dibawah umur.

Baca Juga  Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

Atas perbuatanya ke 5 teman korban disangkakan telah melakukan pembiaran dan menyembunyikan kematian korban. Meski ke 5 teman korban berstatus saksi, polisi akan terus mendalami untuk menentukan status hukumnya.

Terpisah, saat ditemui Sekilasbanten.com disela – sela sidang di PN Tangerang, Kuasa Hukum keluarga korban Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., meminta ke 5 teman korban bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut dan meminta polisi menangkap sopir yang telah menabrak korban.

“Kami minta ke 5 temanya bertanggung jawab dan saya minta polisi menangkap sopir truk yang telah menabrak menabrak klienya,” pintanya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Viral!! Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Acungkan Pedang, Enam Remaja Diamankan Polisi di Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

HUKUM & KRIMINAL

Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga