Dimana masalahnya? Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap

Foto: Konferensi Pers Polres Tangerang Selatan

Foto: Konferensi Pers Polres Tangerang Selatan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Genderang perang terhadap peredaran narkotika di Tangerang Selatan (Tangsel) terus digelorakan polisi. Sebanyak 18 orang pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar di Tangsel berhasil ditangkap.

Belasan pengedar obat keras ilegal ini diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk di berbagai tempat di wilayah Tangsel. Modus yang digunakan para tersangka yakni berkedok toko kelontong.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap dari curhatan langsung masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan dan direspon cepat Satresnarkoba pimpinan AKP Bachtiar Noprianto.

“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel, ungkap Ibnu kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Lanjut Ibnu, 18 orang tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi yakni di kawasan Serpong, Ciputat, cisauk dan Pondok Aren. Para pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok sebagai toko kelontong.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Curug Wetan Sambang, Jalin Komunikasi dengan Linmas

“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, tersangka yang diamankan yakni berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi ini.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, diantaranya Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.

Baca Juga  Polsek Curug Gelar Apel Strong Point “Operasi Cipta Kondisi” di Empat Lokasi Perbatasan

Bachtiar pun menyatakan bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan tengah memproses kelengkapan berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara ,” imbuh Bachtiar menandaskan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Motor di Parkiran, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dua Pelaku Ditangkap Anggota Polres Metro Tangerang Kota di Jakarta Barat

HUKUM & KRIMINAL

Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

HUKUM & KRIMINAL

Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO