Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 25 Mei 2023 - 07:15 WIB

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak Banten, pada Rabu (10/5/2023) siang.

Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lebak, berikut barang buktinya terkait penemuan mayat bayi tersebut.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, membenarkan hal tersebut.

“Anggota kami dari Unit PPA Sat Reskrim bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) lalu,” ujar Andi. Rabu (24/5/2023).

Baca Juga  Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

Ia mengungkapkan, dua orang pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Perbuatan kedua pelaku menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah,” ungkapnya.

Menurutnya, motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan. Tersangka melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi.

“Setelah itu pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh mereka yang loksinya di tengah kebun,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita

Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun. (TB,Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit, Tiga Remaja Diamankan Polisi Patroli Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

H-2 Jelang Lebaran, Polsek Neglasari Grebek 2 Lokasi Pemotongan Ayam Berformalin

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Jambret Ponsel Karyawati Diringkus Anggota Patroli Polsek Batuceper

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport