SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tegas menyatakan akan melakukan penyegelan terhadap pabrik yang memproduksi briket areng di Desa Mekarsari, RT 01/03, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah kepada Sekilasbanten.com saat dihubungi via WhatsApp, Jum’at 10 Juli 2026. Menurutnya, setelah pihaknya dilakukan verifikasi pada 7 Juli kemarin perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
Intan menjelaskan, untuk melakukan penindakan tersebut saat ini pihaknya telah menyiapkan proses surat pemanggilan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait.
“Dari hasil verifikasi lanjutan tanggal 7 Juli kemarin pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan baik bangunan maupun usahanya.Kami juga sedang membuat surat ke DPMPTSP, DTRB dan Satpol PP, Kami proses segel Pak,” tegas Intan.
Diberitakan sebelumnya, warga mengeluhkan sejak adanya pabrik briket areng yang beroperasi 24 jam sehingga menimbulkan kebisingan dan yang lebih fatal lagi menimbulkan dampak debu hitam yang sangat membahayakan kesehatan warga sekitar.
Pihak perusahaan berupaya melobi warga dan menawarkan kompensasi namun ditolak, karena menjaga lingkungan dari polusi udara yang asri dan bersih, hidup sehat adalah segala galanya bagi masyarakat.
“Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi tindakan Pemkab Tangerang melalui Ibu Wakil Bupati yang telah merespon cepat laporan warga baik secara langsung maupun melalui Media untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap seorang warga.
(Gn)























